Senin, 18 Maret 2013

TUGAS 1 Pengertian Etika, Profesi, dan Profesionalisme

Nama   : Anita Windasari
NPM    : 10109927
Kelas   : 4KA08


A.    PENGERTIAN ETIKA

-   Pengertian Etika

Secara etimologi stilah “etika” berasal dari bahasa Latin yaitu  “ethics” dan dalam bahasa Yunani disebut “ethicos” yang artinya kebiasaan.  Etika dapat didefinisikan sebagai suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan  tentang tingkah laku manusia, mana yang dapat  dinilai baik dan mana yang di nilai tidak baik.

-   Pengertian profesi
Profesi adalah dalam bahasa Inggris “Profess”, yang berarti janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi didefinisikan sebagai sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Menurut De George, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus dan dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama.

-    Ciri Khas Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.    Memiliki pengetahuan yang khusus
2.    Memiliki kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
3.    Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
4.    Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.    Pengakuan sebagai profesi

B.    PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME

-    Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purnawaktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Oleh karena itu seseorang atau tenaga professional tidak dapat dinilai dari satu segi saja, tetapi harus dari segala segi. Seorang professional tentu saja akan menerapkan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat. Penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan keahlian ini tentu akan sangat merugikan masyarakat. Karena seorang professional mendapatkan keahliannya melalui proses pendidikan berkualitas tinggi, maka pembentukan etika profesi juga harus dilakukan oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri

-    Ciri – Ciri Profesionalisme
1.    Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidangnya.
2.    Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.    Mempunyai sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.    Mempunyai sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

-    Kode Etik Profesionalisme
Kode etik profesionalisme adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode Etik Profesionalisme merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesionalisme merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesionalisme adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah : 
1.    Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.    Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesional dalam menentukan apayang harus mereka purbuat kalau menghadapi dilema-dilema etikadalam pekerjaan.
3.    Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4.    Standar-standar etiak mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etiak menjamin bahwa para anggota profesi akan mentaati kitab Undang-undang etika ( kode etik ) profesi dalam pelayanannya
5.    Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesional.
6.    Perlu diketahui bahwa kode etik profesional adalah tidak sama dengan hukum (undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Sumber: 
http://www.slideshare.net/ranmaniax/etika-dan-profesionalisme-pr
http://tocke18.wordpress.com/2012/11/26/profesionalisme-dan-kode-etik/