Senin, 19 Desember 2011

Proposal Kebudayaan Minangkabau

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya yang tersebar dari sabang sampai merauke. Salah satu kekayaan kebudayaan yang dimiliki adalah kebudayaan Sumatera Barat atau Minangkabau. Sumatera Barat memiliki tradisi upacara pernikahan yang mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan luhurnya budaya orang Minang. Hal tersebut tampak dari busana pengantin yang dikenakan pada saat upacara pernikahan serta tata cara prosesi yang mengandung makna.
1.2. Identifikasi Masalah
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah prosesi upacara pernikahan adat Minangkabau.
1.3 Pembatasan Masalah
Makna yang terkandung dalam rangkaian posesi upacara pernikahan adapt Minangkabau.
1.4 Rumusan Masalah
Dari pembatasan masalah  yang sudah ada maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      bagaimanakah prosesi pernikahan adat Minangkabau ?
2.      bagaimanakah makna dari prosesi pernikahan adat Minangkabau  ?

1.5 Tujuan Penelitian
Tujuan dalam penelitian ini adalah:
1. untuk mengetahui rangkaian prosesi pernikahan adat  Minangkabau.
2. untuk memahami dan mendeskripsikan makna dari rangkaian prosesi pernikahan adat Minangkabau.
1.6 Manfaat Penelitian
      Manfaat dari penelitian ini adalah untuk menggali nilai-nilai tradisional
yang terdapat pada prosesi pernikahan adat Minangkabau.
BAB II

2.1 Landasan Teori
                  Tradisi perhelatan pernikahan menurut adat Minangkabau lazimnya melalui sejumlah prosesi yang hingga kini masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan serta melibatkan keluarga besar kedua calon mempelai, terutama dari keluarga pihak wanita.
2.2  Hipotesis
            Berikut beberapa tradisi dan upacara adat yang biasa dilakukan baik sebelum maupun setelah acara pernikahan:
1.    Maresek adalah penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tatacara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria.
2.   Meminang dan Bertukar Tanda: Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang dan berlanjut dengan bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.
3.      Mahanta / Minta Izin: Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu rencana pernikahan kepada mamak-mamaknya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati.
4.    Babako – Babaki: Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan.
5.      Malam Bainai Bainai: melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita.
6.      Manjapuik Marapulai: acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah
7.      Penyambutan di Rumah Anak Daro: merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi musik tradisional khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat, serta disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih.
8.      Tradisi seusai akad nikah: Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki.
BAB III
3.1 Tempat dan Waktu Penelitian
Hari                 : Sabtu – Minggu
Tanggal           : 3 - 4 Desember  2011
Lokasi             : Jakarta
3.2 Metode Penelitian
 Studi Pustaka
Proposal ini dibuat oleh penulis melalui penelitian menggunakan metode studi pustaka untuk mendalami lebih jauh materi yang dibahas. Penulis mencari tambahan informasi melalui internet agar informasi dapat tersajikan secara lengkap.
3.3 Teknik Analisis Data
            Penelitian ini menggunakan analisis data yang bersifat kualitatif. Analisis ini mendeskripsikan mengenai makna dalam prosesi pernikahan adat Minangkabau.

Sumber:
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar