Kamis, 12 Januari 2012

LAPORAN PROPOSAL


PROPOSAL PENGENALAN PROSESI PERNIKAHAN ADAT MINANGKABAU






Disusun oleh:
Anita Windasari (10109927)







UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

HALAMAN PENGESAHAN

1.      Judul Kegiatan      : Pengenalan Prosesi Pernikahan Adat Minangkabau
2.      Pelaksana Kegiatan                                                                                             
                   a. Nama Lengkap        : Anita Windasari                   
                   b. NIM                       : 10109927          
                   c. Universitas               : Gunadarma
                                 
                                                                                   
 Depok, 8 Januari 2012


Menyetujui:
Ketua Kebudayaan

(Rizal Akbar)



KATA PENGANTAR

            Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya yang tersebar dari sabang sampai merauke. Beragam kebudayaan tersebut terdiri dari kesenian budaya, pakaian adat, kebiasaan adat dalam kehidupan sehari-hari serta pernikahan yang pasti dijalankan oleh setiap generasi dalam masyarakat.
            Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan dilaksanakan atas restu dari kedua orangtua, keluarga besar dan terutama dilaksanakan karena Allah. Oleh karena itu, pernikahan tidak dilakukan begitu saja tanpa aturan, namun pernikahan memiliki urutan proses yang dilaksanakan sebelum pernikahan tersebut berlangsung hingga pernikahan tersebut dilaksanakan.
            Dalam adat Minangkabau, prosesi pernikahan dilaksanakan menurut ajaran leluhur yang diturunkan dan diterapkan hingga sekarang. Seluruh rangkaian prosesi pernikahan dalam adat Minangkabau, memiliki makna dan nilai moral dalam kehidupan. Orang Minang terkenal dengan sistem kekerabatannya yang sangat kuat.
            Saya sebagai penulis berharap agar kebudayaan Minangkabau dapat terus dijunjung tinggi terutama oleh orang Minang yang tinggal tersebar diseluruh Indonesia dan dapat berguna bagi orang Minang yang berada di seluruh Indonesia agar menjadi referensi untuk melaksanakan pernikahan dengan menerapkan adat kebudayaan daerah asal  yaitu adat Minangkabau.

 
DAFTAR ISI

HALAMAN PENGESAHAN................................................................................... ii
KATA PENGANTAR.............................................................................................. iii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iv
ABSTRAKSI ........................................................................................................... v

BAB I  PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Identifikasi Masalah.................................................................................... 1
1.3 Pembatasan Masalah.................................................................................. 1
1.4 Rumusan Masalah....................................................................................... 1
1.5 Tujuan Penelitian......................................................................................... 2
1.6 Manfaat Penelitian .....................................................................................  2

BAB II  PEMBAHASAN......................................................................................... 3
2.1 Landasan Teori........................................................................................... 3
2.2 Hipotesis.................................................................................................... 3

BAB III ....................................................................................................................5
3.1 Kesimpulan................................................................................................ 5
3.2 Saran......................................................................................................... 5

REFERENSI............................................................................................................. 6







ABSTRAKSI
Pernikahan merupakan salah satu peristiwa besar yang sangat penting dan sakral di dalam sejarah kehidupan manusia. Oleh karena itu, peristiwa sakral tersebut tidak akan dilewatkan begitu saja seperti mereka melewati kehidupan sehari-hari. Peristiwa pernikahan dilaksanakan dengan berbagai serangkaian upacara yang di dalamnya mengandung nilai budaya yang luhur dan suci. Setiap orang yang menyelenggarakan upacara pernikahan tidak akan merasa ragu-ragu untuk mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, serta biaya yang besar untuk kelancaran terselenggaranya upacara pernikahan tersebut.
Di Indonesia terdapat bermacam-macam upacara pernikahan adat yang diwariskan nenek moyang secara turun temurun, dari generasi yang satu ke generasi yang berikutnya. Setiap suku daerah yang ada di Indonesia masing-masing mempunyai upacara adat pernikahan yang berbeda-beda. Masing-masing adat pernikahan tersebut memiliki keagungan, keindahan, dan keunikan tersendiri. Dari awal hingga akhir prosesi upacara pernikahan adat, memiliki makna atau nilai kebudayaan tersendiri.
 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya yang tersebar dari sabang sampai merauke. Salah satu kekayaan kebudayaan yang dimiliki adalah kebudayaan Sumatera Barat atau Minangkabau. Sumatera Barat memiliki tradisi upacara pernikahan yang mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan luhurnya budaya orang Minang. Hal tersebut tampak dari busana pengantin yang dikenakan pada saat upacara pernikahan serta tata cara prosesi yang mengandung makna.
1.2. Identifikasi Masalah
Fokus masalah dalam penelitian ini adalah prosesi upacara pernikahan adat Minangkabau.
1.3 Pembatasan Masalah
Makna yang terkandung dalam rangkaian posesi upacara pernikahan adapt Minangkabau.
1.4 Rumusan Masalah
Dari pembatasan masalah  yang sudah ada maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      bagaimanakah prosesi pernikahan adat Minangkabau ?
2.      bagaimanakah makna dari prosesi pernikahan adat Minangkabau  ?

1.5 Tujuan Penelitian
Tujuan dalam penelitian ini adalah:
1. untuk mengetahui rangkaian prosesi pernikahan adat  Minangkabau.
2. untuk memahami dan mendeskripsikan makna dari rangkaian prosesi pernikahan adat Minangkabau.
1.6 Manfaat Penelitian
      Manfaat dari penelitian ini adalah untuk menggali nilai-nilai tradisional
yang terdapat pada prosesi pernikahan adat Minangkabau.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Landasan Teori
                  Tradisi perhelatan pernikahan menurut adat Minangkabau lazimnya melalui sejumlah prosesi yang hingga kini masih dijunjung tinggi untuk dilaksanakan serta melibatkan keluarga besar kedua calon mempelai, terutama dari keluarga pihak wanita.
2.2  Hipotesis
            Berikut beberapa tradisi dan upacara adat yang biasa dilakukan baik sebelum maupun setelah acara pernikahan:
1.      Maresek adalah penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tatacara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria.
2.      Meminang dan Bertukar Tanda: Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang dan berlanjut dengan bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak.
3.      Mahanta / Minta Izin: Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu rencana pernikahan kepada mamak-mamaknya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati.
4.      Babako – Babaki: Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan.
5.      Malam Bainai Bainai: melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita.
6.      Manjapuik Marapulai: acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah
7.      Penyambutan di Rumah Anak Daro: merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi musik tradisional khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat, serta disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih.
8.      Tradisi seusai akad nikah: Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki.


BAB III

3.1 Kesimpulan
            Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa seluruh rangkaian prosesi upacara pernikahan adat Minangkabau dilaksanakan sesuai ajaran leluhur terdahulu, mulai dari sebelum pernikahan hingga setelah pernikahan. Semua rangkaian prosesi tersebut, memiliki makna simbolik yang mencerminkan kuatnya sistem kekerabatan dalam adat Minangkabau, sangat menghormati orangtua dan keluarga besar, menurunkan gelar pusaka kepada setiap generasi, dan dalam sebagian prosesi, adat Minangkabau menjunjung tinggi kesenian adat yang dimilikinya.

3.2 Saran
            Saran dari penulis adalah agar kebudayaan Minangkabau dapat lebih dikenal oleh orang Minang yang tersebar diseluruh Indonesia bahkan  seluruh suku bangsa di Indonesia.

REFERENSI

www.google.com       
http://budaya-indonesia.org/iaci/Tradisi_pernikahan_Minangkabau







Tidak ada komentar:

Posting Komentar